Gambar: Kain hasil kerajinan masyarakat Desa Melo
Labuan Bajo merupakan daerah wisata di Nusa Tenggara Timur yang saat ini telah menjadi salah prioritas para wisatawan domestik maupun mancanegara. Banyak tempat wisata menarik untuk dikunjungi yaitu salah satunya adalah Kampung Adat Desa Melo. Team Wana Wanua telah mengunjungi kampung adat tersebut untuk mengetahui lebih jauh tentang kebudayaan, kehidupan sosial dan potensi daerah yang dimiliki. Jarak dari Labuan bajo ke Kampung Adat Melo adalah sekitar 25 kilometer yang bisa ditempuh selama kurang lebih 40 menit melalui jalan Trans Flores.
Kampung adat adalah suatu komunitas tradisional dengan fokus fungsi dalam bidang adat dan tradisi. Selain itu, kampung adat juga merupakan satu kesatuan wilayah di mana para masyarakat atau anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan juga tradisi yang sudah ditata oleh sistem budaya yang dimiliki sejak dulu.
Beberapa hal yang akan kami bahas berkaitan dengan Kampung Adat Desa Melo diantaranya:
1. Ritual penyambutan tamu/pengunjung

“Ritual” adalah aktifitas dan ekspresi dari sistem keyakinan sebagai bagian dari tahapan upacara yang bersifat sakral.
Ketika kami akan memasuki kampung adat desa Melo, pertama kali yang kami temui adalah pelataran khusus semacam gerbang kampung yang merupakan pintu masuk Kampung Adat Desa Melo. Dari pelataran tersebut kami harus melewati beberapa anak tangga ke atas untuk mencapai rumah adat. Sesampainya di atas kami melihat pemandangan perbukitan hijau di sekelilingnya dan suhu udara yang sangat sejuk.
Sebelum melakukan kegiatan lain, kami di arahkan terlebih dahulu untuk mengunjungi salah satu rumah adat yang disebut sebagai “Rumah Gendang” untuk bertemu dengan Ketua Adat. Di dalam rumah adat, Ketua adat sudah menunggu dan menyambut kami dengan ramah kemudian beliau mengkalungkan sebuah kain selendang khas Melo sebagai tanda kehormatan dan restu untuk kedatangan kami.
Selanjutnya ketua adat akan membacakan mantra khusus dalam bahasa adat dan bertanya tentang tujuan kedatangan kami. Setelah acara penyambutan selesai, Ketua adat juga menjelaskan secara detail tentang rumah adat, adat istiadat dan semua symbol yang ada di dalam rumah adat.
2. Rumah Adat
Rumah adat adalah bangunan yang memiliki ciri khas khusus dan digunakan untuk tempat tinggal oleh suatu suku bangsa. Rumah adat juga merupakan salah satu representasi kebudayaan yang paling tinggi dalam sebuah komunitas suku atau masyarakat.
Rumah Adat desa Melo sudah mengalami perbaikan dan perombakan namun tidak mengurangi dan tidak menghilangkan ciri khas struktur aslinya dan fungsi dari rumah adat itu sendiri.
Halaman disekitar rumah adat sangat luas dengan pemandangan deretan bukit yang sangat hijau. Di sana terdapat beberapa batu besar, beberapa “gong kecil tua” yang tergantung di kayu kering serta rumah adat yang terdiri dari beberapa bangunan namun bangunan yang sering digunakan adalah bangunan utama yang disebut dengan “Rumah Balai Gendang”.
Rumah balai gendang memiliki beberapa fungsi antara lain untuk kegiatan rapat warga kampung dan pelaksanaan upacara adat seperti upacara pernikahan, kelahiran dan kematian.
Bentuk atap bangunan rumah adat disesuaikan dengan bentuk system pembagian tanah atau lahan yang biasa disebut dengan “Lodok”. Di tengah atap tersebut terdapat “Rangga Sekang” atau symbol dengan bentuk manusia bertanduk yang bermakna perlindungan dan kekuatan. Sedangkan di bawah atap terdapat ruangan yang digunakan untuk menyimpan persediaan makanan.
Di dalam bangunan terdapat beberapa peralatan seperti alat music (gong dan gendang), tanduk, cambuk dan toda (untuk tarian caci), robo (tempat yang digunakan untuk menyimpan tuak), kain tenun dan bantal yang terbuat dari tikar( untuk tempat duduk).
3. Struktur Masyarakat Adat dan kehidupan sosial lainnya

Masyarakat adat sebagai masyarakat hukum adat lebih dikarenakan pada penekanan kekuasaan untuk melakukan pengaturan dan pengurusan terhadap warga masyarakat. Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat memiliki asal usul leluhur secara turun-temurun dalam satu wilayah tertentu yang sudah ada sejak nenek moyang dahulu sebelum terbentuknya negara. Dasar susunan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat adalah berdasarkan ikatan genealogis dan ikatan territorial. ∙ Struktur adat Kampung Adat Melo

Mata pencaharian masyarakat sebagian besar adalah berkebun. Adapun hasil kebun yang dihasilkan adalah vanili, kemiri, ubi, pisang dan cengkeh. ∙ Dalam sector pendidikan sangat memadai karena sudah tersedia beberapa fasilitas pendidikan seperti sekolah PAUD, SD, SMP sedangkan untuk SMA dan Universitas masih harus ditempuh di kawasan Labuan Bajo.
Transportasi umum juga tersedia seperti bemo dan mobil terbuka yang biasa mereka sebut dengan nama “Oto”.
4. Tarian Adat
Tarian khas Kampung Adat Melo adalah Tarian Caci. Tarian ini melambangkan rasa syukur warga kampung kepada leluhur dan Tuhan penguasa alam saat mengalami kebahagiaan seperti panen raya atau kesembuhan dari suatu penyakit.
Caci atau larik adalah permainan gembira yang menyenangkan dan menghibur, bukan pertarungan maut. Caci berasal dari kata “ca” (satu) dan “ci” (satu) dalam bahasa Manggarai, sehingga arti caci adalah “satu lawan satu”.
Atraksi caci menggabungkan antara tarian, nyanyian, dan kemampuan teknis khusus dalam menyerang lawan. Dua orang yang berlaga di arena akan membawa senjata berupa cambuk rotan dan tameng dengan diiringi musik tradisional kemudian masing-masing akan bergantian menyerang.
Selain indah dilihat, atribut pemain caci sarat akan nilai filosofis, mulai dari kekuatan untuk diri sendiri hingga penghormatan pada alam.
Wana Wanua


Leave a comment