Kampung Adat Melo

Published by

on

Gambar: Kain hasil kerajinan masyarakat Desa Melo

Labuan Bajo merupakan daerah wisata di Nusa Tenggara Timur yang saat ini telah menjadi  salah prioritas para wisatawan domestik maupun mancanegara. Banyak tempat wisata  menarik untuk dikunjungi yaitu salah satunya adalah Kampung Adat Desa Melo. Team  Wana Wanua telah mengunjungi kampung adat tersebut untuk mengetahui lebih jauh  tentang kebudayaan, kehidupan sosial dan potensi daerah yang dimiliki. Jarak dari Labuan  bajo ke Kampung Adat Melo adalah sekitar 25 kilometer yang bisa ditempuh selama kurang  lebih 40 menit melalui jalan Trans Flores. 

Kampung adat adalah suatu komunitas tradisional dengan fokus fungsi dalam bidang adat  dan tradisi. Selain itu, kampung adat juga merupakan satu kesatuan wilayah di mana para  masyarakat atau anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan juga  tradisi yang sudah ditata oleh sistem budaya yang dimiliki sejak dulu. 

Beberapa hal yang akan kami bahas berkaitan dengan Kampung Adat Desa Melo diantaranya:

1. Ritual penyambutan tamu/pengunjung 

Gambar: Bangunan Sanggar Campang To’e, Desa Melo, NTT

“Ritual” adalah aktifitas dan ekspresi dari sistem keyakinan sebagai bagian dari  tahapan upacara yang bersifat sakral. 

Ketika kami akan memasuki kampung adat desa Melo, pertama kali yang kami  temui adalah pelataran khusus semacam gerbang kampung yang merupakan pintu  masuk Kampung Adat Desa Melo. Dari pelataran tersebut kami harus melewati  beberapa anak tangga ke atas untuk mencapai rumah adat. Sesampainya di atas  kami melihat pemandangan perbukitan hijau di sekelilingnya dan suhu udara yang  sangat sejuk. 

Sebelum melakukan kegiatan lain, kami di arahkan terlebih dahulu untuk  mengunjungi salah satu rumah adat yang disebut sebagai “Rumah Gendang” untuk bertemu dengan Ketua Adat. Di dalam rumah adat, Ketua adat sudah  menunggu dan menyambut kami dengan ramah kemudian beliau mengkalungkan  sebuah kain selendang khas Melo sebagai tanda kehormatan dan restu untuk  kedatangan kami. 

Selanjutnya ketua adat akan membacakan mantra khusus dalam bahasa adat dan  bertanya tentang tujuan kedatangan kami. Setelah acara penyambutan selesai,  Ketua adat juga menjelaskan secara detail tentang rumah adat, adat istiadat dan  semua symbol yang ada di dalam rumah adat.  

2. Rumah Adat

Rumah adat adalah bangunan yang memiliki ciri khas khusus dan digunakan untuk  tempat tinggal oleh suatu suku bangsa. Rumah adat juga merupakan salah satu  representasi kebudayaan yang paling tinggi dalam sebuah komunitas suku atau  masyarakat. 

Rumah Adat desa Melo sudah mengalami perbaikan dan perombakan namun tidak  mengurangi dan tidak menghilangkan ciri khas struktur aslinya dan fungsi dari  rumah adat itu sendiri.

Halaman disekitar rumah adat sangat luas dengan pemandangan deretan bukit  yang sangat hijau. Di sana terdapat beberapa batu besar, beberapa “gong kecil  tua” yang tergantung di kayu kering serta rumah adat yang terdiri dari beberapa  bangunan namun bangunan yang sering digunakan adalah bangunan utama yang  disebut dengan “Rumah Balai Gendang”.  

Rumah balai gendang memiliki beberapa fungsi antara lain untuk kegiatan rapat  warga kampung dan pelaksanaan upacara adat seperti upacara pernikahan,  kelahiran dan kematian. 

Bentuk atap bangunan rumah adat disesuaikan dengan bentuk system pembagian  tanah atau lahan yang biasa disebut dengan “Lodok”. Di tengah atap tersebut  terdapat “Rangga Sekang” atau symbol dengan bentuk manusia bertanduk yang  bermakna perlindungan dan kekuatan. Sedangkan di bawah atap terdapat ruangan  yang digunakan untuk menyimpan persediaan makanan. 

Di dalam bangunan terdapat beberapa peralatan seperti alat music (gong dan  gendang), tanduk, cambuk dan toda (untuk tarian caci), robo (tempat yang  digunakan untuk menyimpan tuak), kain tenun dan bantal yang terbuat dari tikar(  untuk tempat duduk). 

3. Struktur Masyarakat Adat dan kehidupan sosial lainnya 

Gambar: Halaman Depan Sanggar Campang To’e, Desa Melo, NTT

Masyarakat adat sebagai masyarakat hukum adat lebih dikarenakan pada  penekanan kekuasaan untuk melakukan pengaturan dan pengurusan terhadap  warga masyarakat. Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat memiliki asal  usul leluhur secara turun-temurun dalam satu wilayah tertentu yang sudah ada  sejak nenek moyang dahulu sebelum terbentuknya negara. Dasar susunan  masyarakat hukum adat atau masyarakat adat adalah berdasarkan ikatan  genealogis dan ikatan territorial. ∙ Struktur adat Kampung Adat Melo

Mata pencaharian masyarakat sebagian besar adalah berkebun. Adapun hasil  kebun yang dihasilkan adalah vanili, kemiri, ubi, pisang dan cengkeh. ∙ Dalam sector pendidikan sangat memadai karena sudah tersedia beberapa fasilitas  pendidikan seperti sekolah PAUD, SD, SMP sedangkan untuk SMA dan Universitas  masih harus ditempuh di kawasan Labuan Bajo. 

Transportasi umum juga tersedia seperti bemo dan mobil terbuka yang biasa  mereka sebut dengan nama “Oto”. 

4. Tarian Adat 

Tarian khas Kampung Adat Melo adalah Tarian Caci. Tarian ini melambangkan rasa  syukur warga kampung kepada leluhur dan Tuhan penguasa alam saat mengalami  kebahagiaan seperti panen raya atau kesembuhan dari suatu penyakit. 

Caci atau larik adalah permainan gembira yang menyenangkan dan menghibur,  bukan pertarungan maut. Caci berasal dari kata “ca” (satu) dan “ci” (satu) dalam  bahasa Manggarai, sehingga arti caci adalah “satu lawan satu”.  

Atraksi caci menggabungkan antara tarian, nyanyian, dan kemampuan teknis  khusus dalam menyerang lawan. Dua orang yang berlaga di arena akan membawa senjata berupa cambuk rotan  dan tameng dengan diiringi musik tradisional kemudian masing-masing akan  bergantian menyerang. 

Selain indah dilihat, atribut pemain caci sarat akan nilai filosofis, mulai dari  kekuatan untuk diri sendiri hingga penghormatan pada alam.  

Wana Wanua

Leave a comment